MAKALAH
AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH
HUKUM TAKFIRI
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas Ahlussunnah Wal Jama’ah
Dosen Pengampu Bapak Alex Yusron Al
Mufti,S.Ag.,M.S.I. :
Oleh kelompok 6
|
|
|
|
|
|
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA
2020
Kata pengantar
الحمد لله رب العالمين,وبه نستعين على امو
رالدنياوالدين,والصلاة والسلام على سيدنامحمد سيدالانبياء وامام المرسلين وعلى اله
وصحبه اجمعين,امابعد
Puji syukur kita haturkan kepada
Allah SWT.Sholawat dan salam senantiasa dihaturkan ke pangkuan Nabi
Muhammad SAW, keluarga , para sahabat dan umatnya .Semoga Allah senantiasa
melimpahkan rahmat , hidayah , dan inayah-nya kepada kita semua,aminn.
Saat ini faham takfiri berkembang dan di terapkan bahkan dengan
cara yang sangat mudah,ini bukan perkara biasa karena faham ini bisa
menimbulkan pemusuhan dan disintegrasi umat, kali ini makalah ini akan membahas
masalah tentang konsep takfiri yang ada.
Syukur alhamdulillah ,makalah telah selesai. Penulis berharap
semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembacanya,amin. Apabila dalam
pembuatan makalah ini terdapat banyak kesalahan kami atas nama penulis minta
maaf yang sebesar-besarnya,dan kami sangat mengharapkan saran dan kritik dari
pembaca .
Jepara,
2 Oktober 2020
Penulis
Metode Takfir Muhammad al-Maqdisi Al-Maqdisi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
Dalam
berkehidupan masyarakat kita sering mendapati kejadian dan pemikiran radikal
atau extrim seperti konsep takfiri yang selalu terdengar dan menjadi banyak
pertanyaan apa benar dan tepat jika menyakatan kafir pada muslim yang lain
dengan dasar semudah itu. Dengan demikian maka pada kesempatan kali ini kami
akan membahas makalah berisi konsep takfiri yang juga merupakan tugas mata
kulaih Ahlussunnah Wal Jama’ah pengampu oleh bapak Alex Yusron Al
Mufti,S.Ag.,M.S.I.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian konsep
takfiri itu?
2.
Siapa tokoh ideologi konsep takfiri dan apa saja
metodenya dan syaratnya ?
3.
Apa konsekuensi konsep
takfiri di kehidupan ?
1.3 Tujuan
1.
Mengetahui dan memahami
konsep takfiri yang ada di sekitar kita
2.
Mengetahui tokoh dan metode
dari takfiri dan beserta syaratnya
3.
Benarkah konsep itu di
terapkan di dalam bermasyarakat apa ada dampak dan konsekuensinya di kehidupan.
BAB
II
PEMBAHASAN
Pengertian Konsep
Takfiri
1.
Tema
kafir sudah ada sejak zaman Rasulullah Saw.
Ketika beliau masih hidup, kata kafir tercantum dalam beberapa ayat
dalam al-Quran, antara lain dalam Q.S. al-Baqarah [1]: 256:
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam), sesungguhnya
telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Karena itu barang siapa
yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah
berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Al-Quran berulang kali menggambarkan
karakter dan ciri-ciri kafir untuk mengingatkan umat Islam bahaya dari perilaku
kafir agar dihindari umat Islam antara lain dengan mengingkari thaghut.[1]
Dalam Surat al-Baqarah hukum kafir melekat kepada orang yang tidak
percaya keberadaan Allah Swt. sebagai Tuhan yang Maha Esa, yaitu kepada mereka
orang yang musyrik, orang yang menyembah berhala, para Ahli Kitab (Yahudi dan
Nasrani), dan kepada kaum kafir Quraish.[2]
Terma kafir kemudian bermetamorfosa menjadi istilah keagamaan yang
mempunyai makna spesifik dalam menghukumi cara-cara beragama seseorang atau
suatu kelompok tertentu.
2.
Ideologi
Takfiri Muhammad al-Maqdisi
Beberapa kitab pedoman al-Maqdisi dan sangat mempengaruhi orientasi
pemikiran dan ideologinya adalah buku-buku karangan Ibnu Taimiyah dan muridnya,
Ibnu al-Qayyim al-Jauzi, buku-buku karangan Muhammad bin Abdul Wahhab,
buku-buku karya Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, dan kumpulan fatwa ulama Najd,
kitab ad-Durar asSaniyyah fi Aimma Dakwah an-Najdiyyah.[3]
Beberapa konsep ideologi utama al-Maqdisi antara lain adalah Manhaj
kufr dan al-Wala’ wa al-bara’. Ideologi ini melahirkan gerakan-gerakan
radikalisme, tidak hanya pada aspek teologi, tetapi sudah sampai pada aspek
perbuatan dan tindakan.
Al-Maqdisi merumuskan metode
dalam menyifati dan menentukan siapa yang dianggap kafir, yakni mereka yang
menggunakan hukum-hukum selain hukum Allah Swt. secara tekstual yang terdapat
di dalam al-Quran dan Hadis, seperti undang-undang atau peraturan dari
pemerintah, polisi, serta MPR dan DPR sebagai pembuat kebijakan dan hukum.
Al-Maqdisi berpendapat bahwa produk-produk tersebut ialah termasuk
berhala atau sesembahan (thogut) yang ditaati selain Allah Swt.[4]
Metode Takfir Muhammad al-Maqdisi Al-Maqdisi
Berpendapat bahwa takfir dan tafsiq harus memenuhi unsur-unsur
dalam syarat takfir dan mawani’ takfir. Ada sebab-sebab yang harus diperhatikan
karena konsekuensi kafir sangat berat, yaitu terkait dengan hukum-hukum
perwalian, hukum pernikahan, hukum pembagian waris, hukum sholat jenazah,
tentang kehalalan darah dan harta.
Al-Maqdisi berpendapat bahwa,
1.
ilmu
dan iman adalah apa yang dibawa Rasulullah Saw. yang terdapat dalam alQuran dan
al-Hadis, maka yang menolaknya adalah kafir mutlak.
2.
disebut
kafir ialah siapa yang menafikan sifat-sifat Allah.
3.
mengingkari bahwa Allah dapat dilihat di
akhirat.
4.
yang
mengingkari bahwa Allah berada di atas ‘Arsy.
5.
mengingkari al-Qur'an adalah firman Allah.
6.
Keenam,
mengingkari bahwa Allah mengajak berbicara kepada Nabi Musa.
7.
Ketujuh, mengingkari hukum Tuhan dengan cara
menggantinya dengan hukum buatan manusia.[5]
Maqalat kekafiran berdasarkan alKitab, as-Sunnah dan Ijma dikatakan
sebagai kekafiran seperti yang tertuang dalam dalil syar’i, karena al-Iman
adalah termasuk hukum-hukum yang diambil dari Allah Swt. dan Rasul-Nya.
Sedangkan yang dihukumi oleh manusia atau hukum-hukum yang dicipatakan oleh
manusia tidak termasuk bagian dari al-Iman. Vonis terhadap individu dilakukan
jika terpenuhi syarat-syarat takfir dan mawani’ takfir. Al-Maqdisi membagi
kafir menjadi dua, yaitu:
a.
Takfir
‘Am
Sebagai ancaman bersifat umum yang ditujukan kepada
khalayak umum dan tidak terperinci kepada individu tertentu, melainkan secara
umum kepada kelompok atau aliran yang tidak sesuai dengan pemahaman al-Quran
dan as-Sunnah. Al-Maqdisi mengutip pernyataan Imam Ahmad, bahwa jika mereka
telah murtad dari Islam, tidak dibolehkan memintakan ampunan dari Allah Swt.
untuk mereka, karena hukum istighfar atau memintakan ampunan untuk orang kafir,
menurut alMaqdisi, tidak dibenarkan dalam agama.[6]
b.
Takfir
Mu’ayyan Berbeda dengan takfir ‘am
Pentakfiran yang ditujukan
kepada individu tertentu yang memenuhi syarat-syarat dan tidak adanya mawani’
takfir dan adanya dalil yang sharih dalam menghukumi takfir yang menunjukkan
bahwa ucapan atau perbuatan tersebut telah memenuhi syarat takfir.
Syarat-syarat Takfir[7] :
a.
Syurut
fi al-Fa’il (syarat-syarat pada pelaku)
pelaku
takfir memenuhi tiga kriteria :
·
mukallaf,
yaitu pelaku tersebut telah baligh atau dewasa dan berakal;
·
muta’ammi
dan qaasidan, yaitu perbuatan tersebut disengaja dan pelaku tersebut benar-benar
bermaksud melakukannya.
·
Muhtaran
lahu, yaitu perbuatan tersebut benar-benar dipilih dan dilakukan atas keinginan
pelaku.
b.
Syurut
fi al-Fi’li (syarat-syarat dalam bentuk perbuatan)
sebab adanya hukum dan ‘illat (alasan).
1)
Sharih
dilalah
Perbuatan
atau ucapan dari pelaku yang mukallaf telah jelas dilalah-nya terhadap
kekafiran.
2)
Ad-dalil
assyar’i al-mukaffir,
Dalil
syar’i dari al-Quran dan Hadis yang telah jelas mengkafirkan perbuatan atau
ucapan tersebut.
c.
Syurut
fi Isbath Syurut fi isbath
syarat-syarat
dalam pembuktian terhadap ucapan atau perbuatan mukallaf harus memenuhi
beberapa kriteria dalam syurut fi isbath, yaitu dengan membuktikannya dengan
cara syar’i, bukan dengan dugaan dan prasangka, mengira-kira dan keraguan.
Pembuktian
tersebut antara lain:
1.
Bi
al-ifrad wa al-i’tiraf, yaitu dengan pengakuan pelaku atas ucapan atau
perbuatan tersebut.
2.
Bi
al-bayyinah, yaitu dengan bukti atau berupa kesaksian dari dua orang laki-laki
yang adil.
3.
Qiyās
ma’a al-Fāriq:
Menguji
Dalil Logika Apa yang al-Maqdisi ungkapkan dalam metode takfīrī adalah bahwa
siapa yang mengikuti selain agama Islam atau mengikuti selain syari’ah Nabi
Muhammad Saw. disebut kafir, sebab agama yang diterima di sisi Allah Swt. hanya
Islam dan berpegang teguh dengan syariat Allah Swt. dengan tidak ada
pertentangan terhadapnya. Karena mengikuti selain Islam, atau tidak mempercayai
Islam, tidak mengamalkan dan tidak menyatakan iman terhadap rukun-rukun dan
kaidah-kaidah agama dan meninggalkan syariah secara keseluruhan, semua hal ini,
adalah kekufuran tanpa ada keraguan di dalamnya.
konsekuensi
konsep takfiri di kehidupan
1.
Memicu Konflik Sesama Umat Muslim
dan non-Muslim
Dalam konsep
takfiri, al-Maqdisi mengatakan bahwa setiap muslim tidak boleh beramah-tamah
kepada orang kafir, umat Islam harus dan wajib membenci orang kafir,
menampakkan permusuhan terhadap orang kafir, dan membuang rasa cinta dari
mereka karena Allah melarang umat Islam untuk menunjukkan kasih sayang mereka
kepada orang kafir karena mereka menentang Tuhan dan Rasul-Nya.[8]
Perilaku agar
membenci orang kafir baik mereka itu kaum kafir golongan ingkar atau orang
kafir dari kalangan muslim adalah kewajiban. Al-Maqdisi menekankan bahwa semua
umat muslim perlu dan wajib mengingkari semua jenis thoghut (berhala, setan dan
sesembahan) karena itu adalah prasyarat keimaanan Islam dalam prinsip syahadat,
yaitu diimani dalam hati bahwa Allah Esa, diucapkan dengan lidah dan
ditunjukkan dengan anggota badan yaitu perbuatan amal shalih.
2.
Peperangan yang Disebabkan Jihad
Cara utama untuk
memanifestasikan kebencian kepada orang kafir menurut al-Maqdisi adalah melalui
jihad.
Ketika hasil
fatwa tersebut dipublikasikan secara massif dan dijadikan pegangan bagi orang
awam, tentunya mampu menyebabkan kondisi chaos di masyarakat. Bagi mereka yang
belum pernah belajar Islam dari dasar, akan mudah terbawa suasana ‘Islam yang
Murni’ dan yang paling benar. Dan mereka akan mengatakan kelompok lain sebagai
Islam bid’ah dan melenceng. Kejadian tersebut, pada era sekarang seringkali
muncul dalam ruang sosial pada kondisi yang kurang sesuai. Akibatnya menjadikan
dakwah Islam terlihat garang dan galak. Tidak menunjukkan Islam dalam bentuk
wajah yang penuh kasih sayang.
KESIMPULAN
Hukum takafiri
sudah ada sejak zaman rosul namun
setelah perkembangan zaman
Hukum takfiri
tidak lahir dari ruang kosong, maka menjadi sangat perlu mengkritik melawan
orang-orang kafir murni (mereka yang tidak pernah tunduk kepada Islam), murtad
(muslim yang telah tersesat dari iman), dan orang-orang munafik.
kembali gagasan
takfiri untuk menjaga kesatuan dan kebersamaan umat Islam, serta menjaga
pemahaman yang benar dan menjauhkannya dari pemahaman yang menyimpang.
Fungsinya adalah untuk menumbuhkan dan menjaga agar nalar kritis agama tidak
mati dalam doktrin yang dibuat-buat oleh kaum radikal. Agama Islam dibangun
atas tiga pilar utama, yaitu akidah, syariat dan akhlak. Tujuan utamanya adalah
membebaskan manusia dari kebodohan, kemusyrikan dan kekufuran menuju jalan
keimanan yang terang benderang. Agama sebagai attahzib (mendidik) bukan untuk
at-ta'zib (menyiksa), agama bertujuan untuk is'ad (membahagiakan) bukan untuk
isyqa (menyengsarakan). Agama Islam yang penuh dengan toleransi dan kesantunan
terlihat berubah menjadi agama yang keras dan menyeramkan. Sikap fanatisme kaum
Salafi berdampak pada sikap merendahkan kelompok-kelompok Islam yang lain,
seperti Asy`ariyah, Syiah, kaum Sufi, dan lainnya. Perilaku tabdi'
(membid'ahkan), takfiri (mengkafirkan), tasyrik (memusrikkan), fanatisme
mazhab, dan monopoli kebenaran agama mampu memunculkan sektarianisme yang
berdampak pada runtuhnya semangat persatuan antarwarga negara dan mengikis
eksistensi sebuah negara. Fungsi agama dalam kehidupan manusia, yang antara
lain, ialah mengajarkan tentang ketauhidan, sikap-sikap permusyawaratan dan
kebersamaan, kesempurnaan dan keselamatan hidup di dunia dan di akhirat; maka,
artinya manusia tidak boleh semena-semena membunuh manusia yang lain, tidak
boleh semena-mena mengklaim kebenarannya tanpa berpegang pada prinsip ijtihad
yang disepakati oleh para ulama. Dan manusia juga tidak boleh menjustifikasi
kafir dengan hanya bermodal ‘berbeda cara beragama’ dan berbeda dalam pemahaman
teks saja sehingga agama benar-benar menjadi pemandu manusia dalam mencari
kebijaksanaan dan kedamaian
DAFTAR PUSTAKA
Ad-Damsyiqi, Ismail
bin Umar bin Katsir al-Kursyi, Tafsir alQuran al-‘Adhim, Vol. 1, Riyadh: Dar
at-Taibah, t.t.
Al-Shishani, Murad,
The Dangerous Ideas of the Neo-Zarqawist Movement, New York: CTC Usma Press,
2009; https:// ctc.usma.edu/the-dangerous-ideas-of-the-neo-zarqawistmovement,
Diakses pada 25 Oktober 2018.
Al-Maqdisi, Abu
Muhammad, Millah Ibrahim, Amman: Mimbar at-Tauhid wa al-Jihad, 1985.
[1] al-Maqdisi,
Ar-Risalah as-Sulasiniyah fi at-Tahdzir min al-Ghuluw fi at-Takfir (Amman:
Mimbar at-Tauhid wa al-Jihad, 1998), p. 30.
[1] Al-Maqdisi,
Ar-Risalah., p. 32
[1]Thaghut
berasal dari kata thagha yang berarti melampaui batas, berbuat sewenang-wenang,
kejam atau menindas, melebihi ketentuan yang ada, melampaui batas dalam hal
pengingkaran. Ibn Mandzur menjelaskan bahwa thaghut bermakna melampaui batas
ketentuan yang telah disepakati, bermakna keterlaluan dalam kekufuran, keterlaluan
dalam kedurhakaan (kemaksiatan) atau dalam ketaataatan pada kezaliman, wujud
atau bentuk tandingan terhadap keesaan Allah Swt. Lihat, Ibn Manzhur, Lisan
al-Arab, Vol. 8 (Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, 1991), pp. 169-170.
[2]
Ismail bin Umar bin Katsir al-Kursyi ad-Damsyiqi, Tafsir al-Qur'an al-‘Adhim,
Vol. 1 (Riyadh: Dar at-Taibah, t.t.), pp. 682-684.
[3]
Murad Batal al-Shishani, The Dangerous Ideas of the Neo-Zarqawist Movement (New
York, CTC Usma Press, 2009); https://ctc.usma.edu/thedangerous-ideas-of-the-neo-zarqawist-movement,
diakses pada 25 Oktober 2018.
[4]
Lihat juga versi cetakan lain, al-Maqdisi, Millah Ibrahim (Amman: Tauhid wa
al-Jihad, 1985), pp. 35-36.
[5]
al-Maqdisi, Ar-Risalah as-Sulasiniyah fi at-Tahdzir min al-Ghuluw fi at-Takfir
(Amman: Mimbar at-Tauhid wa al-Jihad, 1998), p. 30.
[6]
ibid
[7]
Al-Maqdisi,
Ar-Risalah., p. 32.
[8]
Al-Maqdisi, Ar-Risalah.

0 komentar: