MAKALAH ASWAJA

 

MAKALAH

AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH

HUKUM TAKFIRI



Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas Ahlussunnah Wal Jama’ah Dosen Pengampu  Bapak Alex Yusron Al Mufti,S.Ag.,M.S.I.  :

Oleh kelompok 6

 

NAMA

NIM

Nuzul Ainal Mardiyah

201310004393

Chuldat Afroh

201310004399

 

 

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU PENDIDIKAN

UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA

2020

Kata pengantar

الحمد لله رب العالمين,وبه نستعين على امو رالدنياوالدين,والصلاة والسلام على سيدنامحمد سيدالانبياء وامام المرسلين وعلى اله وصحبه اجمعين,امابعد

  Puji syukur kita haturkan kepada  Allah SWT.Sholawat dan salam senantiasa dihaturkan ke pangkuan Nabi Muhammad SAW, keluarga , para sahabat dan umatnya .Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat , hidayah , dan inayah-nya kepada kita semua,aminn.

Saat ini faham takfiri berkembang dan di terapkan bahkan dengan cara yang sangat mudah,ini bukan perkara biasa karena faham ini bisa menimbulkan pemusuhan dan disintegrasi umat, kali ini makalah ini akan membahas masalah tentang konsep takfiri yang ada.

Syukur alhamdulillah ,makalah telah selesai. Penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembacanya,amin. Apabila dalam pembuatan makalah ini terdapat banyak kesalahan kami atas nama penulis minta maaf yang sebesar-besarnya,dan kami sangat mengharapkan saran dan kritik dari pembaca .

 

 

 

 

                                                                                    Jepara, 2 Oktober 2020

 

                                                                                        Penulis

 

 

cover. 1

Kata pengantar. 2

BAB I. 3

PENDAHULUAN.. 3

1.1 Latar Belakang Masalah. 3

1.2        Rumusan Masalah. 4

1.3 Tujuan. 4

BAB II. 4

PEMBAHASAN.. 4

Pengertian Konsep Takfiri 4

Metode Takfir Muhammad al-Maqdisi Al-Maqdisi 6

Syarat-syarat Takfir : 8

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Dalam berkehidupan masyarakat kita sering mendapati kejadian dan pemikiran radikal atau extrim seperti konsep takfiri yang selalu terdengar dan menjadi banyak pertanyaan apa benar dan tepat jika menyakatan kafir pada muslim yang lain dengan dasar semudah itu. Dengan demikian maka pada kesempatan kali ini kami akan membahas makalah berisi konsep takfiri yang juga merupakan tugas mata kulaih Ahlussunnah Wal Jama’ah pengampu oleh bapak Alex Yusron Al Mufti,S.Ag.,M.S.I.

1.2   Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian konsep takfiri itu?

2.      Siapa tokoh  ideologi konsep takfiri dan apa saja metodenya dan syaratnya ?

3.      Apa konsekuensi konsep takfiri di kehidupan ?

1.3 Tujuan

1.      Mengetahui dan memahami konsep takfiri yang ada di sekitar kita

2.      Mengetahui tokoh dan metode dari takfiri dan beserta syaratnya

3.      Benarkah konsep itu di terapkan di dalam bermasyarakat apa ada dampak dan konsekuensinya di kehidupan.

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

Pengertian Konsep Takfiri

1.      Tema kafir sudah ada sejak zaman Rasulullah Saw.

Ketika beliau masih hidup, kata kafir tercantum dalam beberapa ayat dalam al-Quran, antara lain dalam Q.S. al-Baqarah [1]: 256:

Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Al-Quran berulang kali menggambarkan karakter dan ciri-ciri kafir untuk mengingatkan umat Islam bahaya dari perilaku kafir agar dihindari umat Islam antara lain dengan mengingkari thaghut.[1]

Dalam Surat al-Baqarah hukum kafir melekat kepada orang yang tidak percaya keberadaan Allah Swt. sebagai Tuhan yang Maha Esa, yaitu kepada mereka orang yang musyrik, orang yang menyembah berhala, para Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), dan kepada kaum kafir Quraish.[2]

Terma kafir kemudian bermetamorfosa menjadi istilah keagamaan yang mempunyai makna spesifik dalam menghukumi cara-cara beragama seseorang atau suatu kelompok tertentu.

2.      Ideologi Takfiri Muhammad al-Maqdisi

Beberapa kitab pedoman al-Maqdisi dan sangat mempengaruhi orientasi pemikiran dan ideologinya adalah buku-buku karangan Ibnu Taimiyah dan muridnya, Ibnu al-Qayyim al-Jauzi, buku-buku karangan Muhammad bin Abdul Wahhab, buku-buku karya Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, dan kumpulan fatwa ulama Najd, kitab ad-Durar asSaniyyah fi Aimma Dakwah an-Najdiyyah.[3]

Beberapa konsep ideologi utama al-Maqdisi antara lain adalah Manhaj kufr dan al-Wala’ wa al-bara’. Ideologi ini melahirkan gerakan-gerakan radikalisme, tidak hanya pada aspek teologi, tetapi sudah sampai pada aspek perbuatan dan tindakan.

 Al-Maqdisi merumuskan metode dalam menyifati dan menentukan siapa yang dianggap kafir, yakni mereka yang menggunakan hukum-hukum selain hukum Allah Swt. secara tekstual yang terdapat di dalam al-Quran dan Hadis, seperti undang-undang atau peraturan dari pemerintah, polisi, serta MPR dan DPR sebagai pembuat kebijakan dan hukum.

Al-Maqdisi berpendapat bahwa produk-produk tersebut ialah termasuk berhala atau sesembahan (thogut) yang ditaati selain Allah Swt.[4]

Metode Takfir Muhammad al-Maqdisi Al-Maqdisi

Berpendapat bahwa takfir dan tafsiq harus memenuhi unsur-unsur dalam syarat takfir dan mawani’ takfir. Ada sebab-sebab yang harus diperhatikan karena konsekuensi kafir sangat berat, yaitu terkait dengan hukum-hukum perwalian, hukum pernikahan, hukum pembagian waris, hukum sholat jenazah, tentang kehalalan darah dan harta.

 Al-Maqdisi berpendapat bahwa,

1.      ilmu dan iman adalah apa yang dibawa Rasulullah Saw. yang terdapat dalam alQuran dan al-Hadis, maka yang menolaknya adalah kafir mutlak.

2.      disebut kafir ialah siapa yang menafikan sifat-sifat Allah.

3.       mengingkari bahwa Allah dapat dilihat di akhirat.

4.      yang mengingkari bahwa Allah berada di atas ‘Arsy.

5.       mengingkari al-Qur'an adalah firman Allah.

6.      Keenam, mengingkari bahwa Allah mengajak berbicara kepada Nabi Musa.

7.       Ketujuh, mengingkari hukum Tuhan dengan cara menggantinya dengan hukum buatan manusia.[5]

Maqalat kekafiran berdasarkan alKitab, as-Sunnah dan Ijma dikatakan sebagai kekafiran seperti yang tertuang dalam dalil syar’i, karena al-Iman adalah termasuk hukum-hukum yang diambil dari Allah Swt. dan Rasul-Nya. Sedangkan yang dihukumi oleh manusia atau hukum-hukum yang dicipatakan oleh manusia tidak termasuk bagian dari al-Iman. Vonis terhadap individu dilakukan jika terpenuhi syarat-syarat takfir dan mawani’ takfir. Al-Maqdisi membagi kafir menjadi dua, yaitu:

a.         Takfir ‘Am

Sebagai  ancaman bersifat umum yang ditujukan kepada khalayak umum dan tidak terperinci kepada individu tertentu, melainkan secara umum kepada kelompok atau aliran yang tidak sesuai dengan pemahaman al-Quran dan as-Sunnah. Al-Maqdisi mengutip pernyataan Imam Ahmad, bahwa jika mereka telah murtad dari Islam, tidak dibolehkan memintakan ampunan dari Allah Swt. untuk mereka, karena hukum istighfar atau memintakan ampunan untuk orang kafir, menurut alMaqdisi, tidak dibenarkan dalam agama.[6]

b.        Takfir Mu’ayyan Berbeda dengan takfir ‘am

 Pentakfiran yang ditujukan kepada individu tertentu yang memenuhi syarat-syarat dan tidak adanya mawani’ takfir dan adanya dalil yang sharih dalam menghukumi takfir yang menunjukkan bahwa ucapan atau perbuatan tersebut telah memenuhi syarat takfir.

Syarat-syarat Takfir[7] :

a.       Syurut fi al-Fa’il (syarat-syarat pada pelaku)

pelaku takfir memenuhi tiga kriteria :

·         mukallaf, yaitu pelaku tersebut telah baligh atau dewasa dan berakal;

·         muta’ammi dan qaasidan, yaitu perbuatan tersebut disengaja dan pelaku tersebut benar-benar bermaksud melakukannya.

·         Muhtaran lahu, yaitu perbuatan tersebut benar-benar dipilih dan dilakukan atas keinginan pelaku.

b.      Syurut fi al-Fi’li (syarat-syarat dalam bentuk perbuatan)

 sebab adanya hukum dan ‘illat (alasan).

1)      Sharih dilalah

Perbuatan atau ucapan dari pelaku yang mukallaf telah jelas dilalah-nya terhadap kekafiran.

2)      Ad-dalil assyar’i al-mukaffir,

Dalil syar’i dari al-Quran dan Hadis yang telah jelas mengkafirkan perbuatan atau ucapan tersebut.

c.       Syurut fi Isbath Syurut fi isbath

syarat-syarat dalam pembuktian terhadap ucapan atau perbuatan mukallaf harus memenuhi beberapa kriteria dalam syurut fi isbath, yaitu dengan membuktikannya dengan cara syar’i, bukan dengan dugaan dan prasangka, mengira-kira dan keraguan.

Pembuktian tersebut antara lain:

1.      Bi al-ifrad wa al-i’tiraf, yaitu dengan pengakuan pelaku atas ucapan atau perbuatan tersebut.

2.      Bi al-bayyinah, yaitu dengan bukti atau berupa kesaksian dari dua orang laki-laki yang adil.

3.      Qiyās ma’a al-Fāriq:

Menguji Dalil Logika Apa yang al-Maqdisi ungkapkan dalam metode takfīrī adalah bahwa siapa yang mengikuti selain agama Islam atau mengikuti selain syari’ah Nabi Muhammad Saw. disebut kafir, sebab agama yang diterima di sisi Allah Swt. hanya Islam dan berpegang teguh dengan syariat Allah Swt. dengan tidak ada pertentangan terhadapnya. Karena mengikuti selain Islam, atau tidak mempercayai Islam, tidak mengamalkan dan tidak menyatakan iman terhadap rukun-rukun dan kaidah-kaidah agama dan meninggalkan syariah secara keseluruhan, semua hal ini, adalah kekufuran tanpa ada keraguan di dalamnya.

konsekuensi konsep takfiri di kehidupan

1.       Memicu Konflik Sesama Umat Muslim dan non-Muslim

Dalam konsep takfiri, al-Maqdisi mengatakan bahwa setiap muslim tidak boleh beramah-tamah kepada orang kafir, umat Islam harus dan wajib membenci orang kafir, menampakkan permusuhan terhadap orang kafir, dan membuang rasa cinta dari mereka karena Allah melarang umat Islam untuk menunjukkan kasih sayang mereka kepada orang kafir karena mereka menentang Tuhan dan Rasul-Nya.[8]

Perilaku agar membenci orang kafir baik mereka itu kaum kafir golongan ingkar atau orang kafir dari kalangan muslim adalah kewajiban. Al-Maqdisi menekankan bahwa semua umat muslim perlu dan wajib mengingkari semua jenis thoghut (berhala, setan dan sesembahan) karena itu adalah prasyarat keimaanan Islam dalam prinsip syahadat, yaitu diimani dalam hati bahwa Allah Esa, diucapkan dengan lidah dan ditunjukkan dengan anggota badan yaitu perbuatan amal shalih.

2.        Peperangan yang Disebabkan Jihad

Cara utama untuk memanifestasikan kebencian kepada orang kafir menurut al-Maqdisi adalah melalui jihad.

Ketika hasil fatwa tersebut dipublikasikan secara massif dan dijadikan pegangan bagi orang awam, tentunya mampu menyebabkan kondisi chaos di masyarakat. Bagi mereka yang belum pernah belajar Islam dari dasar, akan mudah terbawa suasana ‘Islam yang Murni’ dan yang paling benar. Dan mereka akan mengatakan kelompok lain sebagai Islam bid’ah dan melenceng. Kejadian tersebut, pada era sekarang seringkali muncul dalam ruang sosial pada kondisi yang kurang sesuai. Akibatnya menjadikan dakwah Islam terlihat garang dan galak. Tidak menunjukkan Islam dalam bentuk wajah yang penuh kasih sayang.

 

KESIMPULAN

Hukum takafiri sudah ada sejak zaman  rosul namun setelah perkembangan zaman

 

Hukum takfiri tidak lahir dari ruang kosong, maka menjadi sangat perlu mengkritik melawan orang-orang kafir murni (mereka yang tidak pernah tunduk kepada Islam), murtad (muslim yang telah tersesat dari iman), dan orang-orang munafik.

kembali gagasan takfiri untuk menjaga kesatuan dan kebersamaan umat Islam, serta menjaga pemahaman yang benar dan menjauhkannya dari pemahaman yang menyimpang. Fungsinya adalah untuk menumbuhkan dan menjaga agar nalar kritis agama tidak mati dalam doktrin yang dibuat-buat oleh kaum radikal. Agama Islam dibangun atas tiga pilar utama, yaitu akidah, syariat dan akhlak. Tujuan utamanya adalah membebaskan manusia dari kebodohan, kemusyrikan dan kekufuran menuju jalan keimanan yang terang benderang. Agama sebagai attahzib (mendidik) bukan untuk at-ta'zib (menyiksa), agama bertujuan untuk is'ad (membahagiakan) bukan untuk isyqa (menyengsarakan). Agama Islam yang penuh dengan toleransi dan kesantunan terlihat berubah menjadi agama yang keras dan menyeramkan. Sikap fanatisme kaum Salafi berdampak pada sikap merendahkan kelompok-kelompok Islam yang lain, seperti Asy`ariyah, Syiah, kaum Sufi, dan lainnya. Perilaku tabdi' (membid'ahkan), takfiri (mengkafirkan), tasyrik (memusrikkan), fanatisme mazhab, dan monopoli kebenaran agama mampu memunculkan sektarianisme yang berdampak pada runtuhnya semangat persatuan antarwarga negara dan mengikis eksistensi sebuah negara. Fungsi agama dalam kehidupan manusia, yang antara lain, ialah mengajarkan tentang ketauhidan, sikap-sikap permusyawaratan dan kebersamaan, kesempurnaan dan keselamatan hidup di dunia dan di akhirat; maka, artinya manusia tidak boleh semena-semena membunuh manusia yang lain, tidak boleh semena-mena mengklaim kebenarannya tanpa berpegang pada prinsip ijtihad yang disepakati oleh para ulama. Dan manusia juga tidak boleh menjustifikasi kafir dengan hanya bermodal ‘berbeda cara beragama’ dan berbeda dalam pemahaman teks saja sehingga agama benar-benar menjadi pemandu manusia dalam mencari kebijaksanaan dan kedamaian

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Ad-Damsyiqi, Ismail bin Umar bin Katsir al-Kursyi, Tafsir alQuran al-‘Adhim, Vol. 1, Riyadh: Dar at-Taibah, t.t.

Al-Shishani, Murad, The Dangerous Ideas of the Neo-Zarqawist Movement, New York: CTC Usma Press, 2009; https:// ctc.usma.edu/the-dangerous-ideas-of-the-neo-zarqawistmovement, Diakses pada 25 Oktober 2018.

Al-Maqdisi, Abu Muhammad, Millah Ibrahim, Amman: Mimbar at-Tauhid wa al-Jihad, 1985.

[1] al-Maqdisi, Ar-Risalah as-Sulasiniyah fi at-Tahdzir min al-Ghuluw fi at-Takfir (Amman: Mimbar at-Tauhid wa al-Jihad, 1998), p. 30.

[1] Al-Maqdisi, Ar-Risalah., p. 32



[1]Thaghut berasal dari kata thagha yang berarti melampaui batas, berbuat sewenang-wenang, kejam atau menindas, melebihi ketentuan yang ada, melampaui batas dalam hal pengingkaran. Ibn Mandzur menjelaskan bahwa thaghut bermakna melampaui batas ketentuan yang telah disepakati, bermakna keterlaluan dalam kekufuran, keterlaluan dalam kedurhakaan (kemaksiatan) atau dalam ketaataatan pada kezaliman, wujud atau bentuk tandingan terhadap keesaan Allah Swt. Lihat, Ibn Manzhur, Lisan al-Arab, Vol. 8 (Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, 1991), pp. 169-170.

[2] Ismail bin Umar bin Katsir al-Kursyi ad-Damsyiqi, Tafsir al-Qur'an al-‘Adhim, Vol. 1 (Riyadh: Dar at-Taibah, t.t.), pp. 682-684.

[3] Murad Batal al-Shishani, The Dangerous Ideas of the Neo-Zarqawist Movement (New York, CTC Usma Press, 2009); https://ctc.usma.edu/thedangerous-ideas-of-the-neo-zarqawist-movement, diakses pada 25 Oktober 2018.

[4] Lihat juga versi cetakan lain, al-Maqdisi, Millah Ibrahim (Amman: Tauhid wa al-Jihad, 1985), pp. 35-36.

[5] al-Maqdisi, Ar-Risalah as-Sulasiniyah fi at-Tahdzir min al-Ghuluw fi at-Takfir (Amman: Mimbar at-Tauhid wa al-Jihad, 1998), p. 30.

[6] ibid

[7] Al-Maqdisi, Ar-Risalah., p. 32.

[8] Al-Maqdisi, Ar-Risalah.

0 komentar: