Nama : NUZUL AINAL MARDIYAH.
Nim : 201310004393.
Kelas : A1.
Prodi : PAI.
Judul : Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur.
A. PENDAHULUAN
Ketika berada di lingkungan masyarakat sering kita jumpai permasalahan yang berkaitan dengan HAM, baik yang terlihat jelas atau pun masih dia anggap biasa, pada kenyataannya memang masih banyak kasus yang hanya di anggap sepele dan lumrah. Seperti kekerasan terhadap anak terjadi dimanapun dan kapan pun, salah satu pemicu karena adanya hubungan anak dan orang tua yang timpang dimasyarakat. Misalnya, anak dianggap sebagai milik/aset orang tua sehingga layaknya barang koleksi yang boleh melakuakan apapun, mendidik dengan memukul, menampar adalah suatu hal lumrah terjadi di masyarakat saat orang tua mulai jengkel terhadap anaknya, dalam hal ini orang tua selalu dianggap benar, sedang anak selalu dianggap salah.
Anak adalah setiap orang belum mencapai umur 18 tahun, hak asasi anak telah diakui dan dilindungi sejak masih dalam kandungan. Yang biasa di sebut Anak di bawah umur, mereka sering menjadi obyek kekerasan orang lain, karena keterbatasan yang di miliki ditambah belum ada upaya perlindungan maksimal baik pemerintah, masyarakat dan penegak hukum. Kekerasan pada anak yang sering di abaikan ini tidak dibenarkan baik dalam perspektif hukum HAM maupun hukum Islam. Anak harus kita lindungi bersama haknya dan dilindungi pula dari segala bentuk kekerasan, misal kekerasan fisik, mental, penelantaran, penyalahgunaan, perlakuan salah dan eksploitasi dari pihak manapun, termasuk dari orang tuanya sekalipun.
Komnas HAM anti kekerasan terhadap anak dirasakan belum menyentuh lapisan terbawah, perlu upaya terus menerus langkah strategis untuk menanggulanginya, agar kehadiran Komnas HAM tidak sekedar bagai pemadam kebakaran lebih dari itu harus menjadi pencegah terjadinya kebakaran itu berulang.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa saja aspek perkembangan anak ?
2. Apa saja bentuk dari kekerasan anak yang masuk pelanggaran HAM ?
3. Apa saja bentuk kekerasan pada anak ?
C. TINJAUAN PUSTAKA
Fenomena Komnas HAM sebagai sebuah institusi lokal untuk kemajuan dan perlindungan hak asasi manusia bukan khas Indonesia, secara internasional lembaga ini berangkat dari gagasan bahwa focus utama untuk promosi dan perlindungan hak asasi manusia adalah di tingkat lokal (Negara).[1]
Lembaga ini pula dimaksudkan sebagai rekan kerja komisi HAM PBB sebagai salah satu mekanisme pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia tersebut, yang pada awal berdirinya dibentuk berdasarkan keppres No. 50 tahun 1993 dan dalam perkembangannya diperkuat oleh undang undang No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.[2]
Kewenangan Komnas HAM menyelidiki dan memeriksa berbagai peristiwa yang diduga mengandung pelanggaran hak asasi manusia terbatas pada pemberian rekomendasi, Komnas HAM tidak dapat memaksa ketika berbagai rekomendasi tidak diindahkan oleh pihak yang berkaitan. Sikap-sikap itu mencerminkan kuatnya kultur atau kebijakan rezim lama yang menutup diri atas koreksi masyarakat. Sikap yang bertolak belakang dengan dinamika masyarakat yang ditandai oleh meningkatnya keasadaran warga akan hak-haknya dan yang menuntut terwujudnya demokratisasi dan rasa keadilan.
Langkah legal yang dapat dilakukan Komnas HAM adalah memberi alat pemaksa, termasuk memberi sanksi bagi instansi terkait yang tidak melakasanakan rekomendasinya. Hak menggugat di hadapan pengadilan di harap menjadi pilihan bagi Komnas HAM menghadapi berbagai instansi yang tidak bersedia melaksanakan rekomendasinya. Untuk memperkuat kinerja anggota dan seluruh staf pendukungnya dengan pemberian imunitas saat mereka menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai prinsip “itikad baik” (good faith),[3] dalam melindungi seluruh masyarakat yang jadi korban/terabaikan hak-haknya.
D. PEMBAHASAN
Anak itu amanah juga karunia Tuhan Yang Maha Esa, dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Maka dari itu orang tua, keluarga dan masyarakat bertanggung jawab menjaga, memelihara hak-hak asasi itu sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum.
Aspek perkembangan anak dalam kajian psikologi anak atau manusia yang masih belum dewasa ini dapat di lihat melalui uraian berikut:
1) Aspek perkembangan anak, tahap pertama disebut biological process, anak berkembang di mulai ketika menjadi bayi dalam kandungan dan seterusnya melalui proses kelahirannya.
2) Aspek perkembangan fisik, dimulai dari proses kelahiran menuju pertumbuhan dan perkembangan berikutnya, menuju kematangan diri, baik kasar maupun halus.
3) Aspek perkembangan perseptual, atau perkembangan sensasi dan persepsi. Masa anak adalah masa peka terhadap bahasa, masa anak adalah masa eksplorasi diri, memiliki keingin tahuan yang tinggi.
4) Aspek perkembangan kognisi dan bahasa, perkembangan kognitif piaget, yang meliputi proses sensori motorik, pra operasional (umur 2-7 tahun) belum bisa di operasionalkan, berikutnya operasioanal konkrit (7-11 tahun), operasional formal (11 dan seterusnya).
5) Aspek perkembangan sosio emosional, meliputi perkembangan self dan identitas diri.[4]
Bentuk kekerasan terhadap anak yang masuk pelanggaran HAM
Banyak kekerasan terjadi pada anak diantaranya adalah kekerasan fisik, seksual, psikis, penelantaran, dan di perdagangkan (trafiking). Kekerasan fisik seperti tamparan, pemukulan berlebihan dan sebagainya, yang biasanya dilakukan orang tidak bertanggung jawab, akibat dari kekerasan ini anak mengalami trauma ketakutan yang selalu mencekam, hal ini berpengaruh pada perkembangannya dikemudian hari.
Kekerasan seksual berupa pemerkosaan, pencabulan, sodomi terhadap anak, banyak media mengabarkan tentang hal ini, padahal terdapat dampak buruk yang diakibatkan dari perbuatan ini, diantaranya adalah:
1) Terjangkitnya penyakit menular seksual, anak menjadi pemalu, selalu mengurung diri dan bahkan kalau tidak dapat diselamatkan mengancam terhadap kematian.
2) Kehamilan yang tidak direncanakan, ini menjadi aib bagi masyarakat padahal pelakunya adalah masyarakat juga.
3) Vagina nyeri/ luka, dan terjadinya pendarahan karena seorang anak masih belum siap untuk melakukan hubungan badan, keadaan ini menghancurkan kehidupan anak di masa depan, memang, masa depan itu sebuah proses, tapi masa sekarang sungguh sangat menyakitkan tidak bisa terbayangkan bagi si korban.
4) Perasaan bersalah dan menyalahkan diri sendiri, perasaan ini selalu datang menghantui seorang anak korban kekerasan akibat terdapat perasaan takut yang berlebihan kepada orang lain, tumbuhlah anak jadi penakut karena trauma mendalam, dan bisa jadi si anak terasingkan dari dunia kecilnya.
5) Stres pasca trauma mendalam, hal ini memicu kehidupan yang makin suram kedepan, kecerdasan pemikirannya di bawah rata-rata seusianya, sungguh memalukan.
6) Dan mengalami kesulitan-kesulitan baik di sekolah, lingkungan sekitar karena terasingkan dari hubungan antar teman sebayanya, terutama karena penyakit menular seksual yang dideritanya.[5]
Kekerasan psikis atau psychological abuse, ini berpengaruh adanya perasaan selalu cemas dirasakan oleh si anak, selalu terkejut, depresi, apatis, kurang responsif, agresi kuat dan kelakuan abnormal lainnya dari anak seusianya. Ini di sebabkan anak selalu di penjarakan dalam kebebasannya, dibentak bahkan dikerdilkan, ini sungguh pengalaman yang sangat buruk bagi si anak, si anak akan pemalu dan hilang kepercayaan diri di antara teman seusia nya.
Penelantaran terhadap anak termasuk pelanggaran hak anak, tidak diberi pakaian memadai, makanan cukup, perumahan, sekolah dan pelayanan kesehatan tidak terpenuhi. Penelantaran anak jangan sampai terjadi apalagi dalam masalah pendidikan, berilah kesempatan anak untuk bersekolah, sekolah sebagai lingkungan yang ramah terhadap anak sehingga memperoleh pendidikan baik, berproses diri sikap dan prilaku ke arah lebih baik serta tumbuh berkembang potensi yang di milikinya, jauh dari segala bentuk tindak kekerasan, apalagi sampai dilakukan oleh guru.
Menurut Sri palupi,[6] Indonesia termasuk negara terbesar kedua pemasok perdagangan anak dan organ tubuh, dengan mayoritas korban anak-anak keluarga miskin, data UNICEF 2006, dan tidak banyak berubah sampai sekarang menunjukkan sekitar 100.000 perempuan dan anak-anak di perdagangkan, mayoritas sebagai pekerja seks komersial, dan 3 juta anak memiliki pekerjaan berbahaya itu, dan sekitar 30% pekerja seks komersial di Indonesia adalah anak-anak usia (10-18 th). Dan perdagangan anak di Jakarta sekitar 406 pekerja seks di panti sosial kedoya, 31% adalah korban perdagangan anak oleh orang tua sendiri. Anak- anak dan perempuan berada di dasar piramida penderitaan. Anak sebagai buah hati keluarga juga amanah tuhan seharusnya mendapat pengayoman, asih, asah dan asuh orang tua, serta mendapat perlindungan keamanan dari segenap lapisan masyarakat rupanya mulai terabaikan.
Alasan anak butuh perlindungan
Secara inheren anak rentan, karena alasan fisiologis, anak bergantung pada orang lain untuk kelanjutan hidup mereka dengan cara yang tidak dapat dibandingkan dengan kelompok lain yang di berikan perlindungan cermat, seperti pengungsi, perempuan, pekerja migran, narapidana dan lainnya. bayi misalnya tidak bisa memberi makan kepada dirinya sendiri sehingga bergantung kepada orang lain untuk mendapat makanan esensialnya dan kelangsungan hidupnya. Anak juga dapat menderita pelanggaran sekunder hak asasi manusia, apabila hak atas pemeliharaaan utama mereka dialanggar. Contoh anak-anak yang lahir dari orang tua tuna wisma karena ketiadaan perumahan yang memadai, dan anak yang lahir dari perempuan kurang gizi karena tidak mendapatkan air susu Ibu (ASI) yang cocok kualitasnya sehingga memperoleh penderitaan yang diakibatkan oleh kekurangan pangan.[7] Karena itu hak-hak anak dan hak orang yang memeliharanya sering kali berkaitan yang sampai pada tingkatan tidak dapat dipisahkan.
Setiap anak sangat membutuhkan perlindungan dari segala bentuk tindak kekerasan atara lain:
(1) Anak belum bisa melindungi diri sendiri, dia makhluk kecil sangat terbatas kemampuannya.
(2) Kenyataanya masih banyak terdapat anak belum terlindung dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.
(3) Banyak anak hidup terlantar dan tidak mendapat kesempatan memperoleh pendidikan yang wajar, memadai, seperti fakta di sekeliling kita, tidur di bawah jembatan, putus sekolah.
(4) Anak itu amanah dan karunia Allah SWT, dalam dirinya melekat harkat dan martabat kemanusiaan, tidak dibenarkan diskriminasi, atas nama kemanusiaan semuanya sama dimata hukum.
(5) Anak itu generasai penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, dia sebenarnya pemilik, pengelola negeri ini dimasa mendatang.
(6) Anak mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh berkembang secara optimal, baik secara fisik, mental, pendidikan, spiritual hingga mempunyai bekal dimasa depan.[8]
E. KESIMPULAN
Kekerasan terhadap anak terutama anak di bawah umur banyak terjadi dan sering dianggap hal biasa, bahkan sering di abaikan. Banyak hal yang dilihat hanya sebuah tindakan wajar orang tua pada anaknya, yang melakuakan kesalahan. Padahal prakteknya begitu berbeda dengan cara mendidik begitu keterlaluan hingga itu masuk pada kekerasan pada anak.
Dalam penyelesaian masalah kekerasan pada anak harus asda kejasama dari berbagai elemen,seperti Pemerintah, Komnas HAM, KPAI, PPT, LSM, Ormas, perguruan tinggi, media massa, lembaga profesi, jajaran penegak hukum, politisi, tokoh masyarakat, lingkungan keluarga, masyarakat dan anak. Dan yang terpenting ialah komitmen bersama untuk memperjuangkan dan menyelamatkannya.
DAFTAR PUSTAKA
Asphind, Knut D, Suparman Marzuki, 2008, Eko Riadi,(Editor), Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta, Pusham UUI.
Hargianto, Dewi, aspek aspek perkembangan Anak, 2007 , Surabaya, Biro mental Spiritual PPT.
Siswono, Gandik, 2007, Kasus-kasus dan Penanganan anak korban kekerasan, Surabaya, Biro Mintal Spiritual PPT.
Palupi, Sri, 2011, Ketua Institute For Ecosoc Rights, Mengenal Dan Memahami Hak Ekosob, Makalah Disampaikan Dalam Pelatihan Ham Dasar Dosen Hukum Ham Se-Indonesia (ASPAHAMI) Diselenggarakan Oleh Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) UII, Yogyakarta, Bekerja Sama Dengan Norwegian Centre For Human Rights, Tanggal, 10-13 Oktober 2011 Di Singgasana Hotel, Surabaya.
[1] Knut D. Asphind, Suparman Marzuki, Eko Riadi,(Editor), Hukum Hak Asasi Manusia, (Yogyakarta, Pusham UUI, 2008), hlm. 287
[2] Ibid, hlm.283
[3] Komisi lain yang telah memasukkan pemberian imunitas ini adalah Malaysia. Lihat position paper amandemen UU No. 39 tahun 1999, yang diajukan sejumlah organisasi non pemerintah.
[4] Dewi Hargianto, aspek aspek perkembangan Anak, (Surabaya, Biro mental Spiritual PPT 2007), hlm.2-3
[5] Gandik siswono, Kasus-kasus dan Penanganan anak korban kekerasan, (Surabaya, Biro Mintal Spiritual PPT, 2007), hlm 6
[6] Sri Palupi, 2011, Ketua Institute For Ecosoc Rights, Mengenal Dan Memahami Hak Ekosob, Makalah Disampaikan Dalam Pelatihan Ham Dasar Dosen Hukum Ham Se-Indonesia (ASPAHAMI) Diselenggarakan Oleh Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) UII, Yogyakarta, Bekerja Sama Dengan Norwegian Centre For Human Rights, Tanggal, 10-13 Oktober 2011 Di Singgasana Hotel, Surabaya
[7] Knut D. Asphind, Suparman Marzuki, Eko Riadi,(Editor), Hukum Hak Asasi Manusia, (Pusham UUI, Yogyakarta, 2008), hlm. 138
[8] Gandik siswono, Kasus-kasus, hlm.6
0 komentar: